Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Pati ngebet menikah. Hal ini ditandai dengan tingginya angka disepensasi kawin. Usut punya usut kebanyakan dari mereka hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Pati Nadjib mengatakan selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin di wilayahnya mencapai 320 kasus. Angka tersebut sebenarnya lebih rendah daripada 2023. 

Pada tahun 2023, angka dispensasi kawin di Bumi Mina Tani sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan, angka pernikahan dini di Pati tergolong tinggi. 

”Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan. Tapi belum berubah budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” ujar Nadjib. 

Nadjib pun mengaku pihaknya maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah melakukan berbagai pembinaan dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). 

”Sudah dibina Puspaga Kabupaten Pati. Namun mereka tetap melanjutkan mau menikah dengan mengajukan dispensasi kawin,” kata Nadjib. 

Para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk menikah dini. Mulai dari hamil duluan hingga sudah berpacaran lama dan sudah menentukan tanggal perkawinan 

”Pasangan banyak yang sudah terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” ungkap dia. 

Kebanyakan Pelajar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler