Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Pati – Konflik lahan Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati memasuki babak baru.

Kini, Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati menghentikan proses hak guna pakai (HGP) yang diajukan PT Laju Perdana Indah (LPI).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantah BPN Pati, Jaka Purnomo saat audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2025).

Audiensi itu dihadiri Komisi A dan Komisi B DPRD Pati, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) hingga PT LPI. 

Jaka menuturkan pihaknya tak bisa memproses lahan yang masih bersengketa. Meskipun syarat untuk pengajuan HGP sudah memenuhi. Pihaknya mempunyai asas, permasalahan objek yang diajukan harus kelar terlebih dahulu. 

”Proses layanan kita bisa dilakukan bila objek clean and clear. Itu asas kita. Kami pun siap bila ada upaya pihak lain. Karena proses fisik juga ada hambatan dari pihak Germapun. Maka saya kembalikan berkas kepada yang bersangkutan sampai clean and clear,” tutur Jaka. 

Jaka mengakui berdasarkan bukti formulir, PT LPI memenuhi persyaratan untuk mendapatkan HGP lahan seluas 7,3 hektare tersebut. Namun berdasarkan fakta di lapangan, konflik dengan petani Pundenrejo masih terjadi hingga saat ini.

”Berdasarkan bukti dan formil, PT LPI mempunyai syarat. Karena PT LPI mempunyai bukti untuk mengajukan Hak Guna Pakai. Tapi, dalam proses sertifikasi tanah ini juga perlu realnya. Ada beberapa persoalan dan keberatan,” kata Jaka. 

Protes warga...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler