Kamis, 24 April 2025

Menurutnya, bila tidak ada protes, maka HGP bakal diberikan kepada PT LPI. Pasalnya, sebelumnya perusahaan yang mengelola PG Pakis Tayu ini mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 27 September 2024.

”Kalau tidak ada protes akan kita lanjutkan HGP-nya tapi karena ada keberatan jadi kami belum memutuskan (menghentikan sementara),” ujar Jaka. 

Dirinya mengaku sudah mencoba menengahi permasalahan ini. PT LPI maupun Germapun beberapa kali diajak berembuk untuk menyelesaikan sengketa tanah agar tak terus berlarut-larut. Namun hasilnya nihil. 

”Kami memang belum mempertemukan kedua belah pihak. Kami mencoba mengundang keduanya. Tapi teman-teman Germapun tak bersedia. Dari tanggal 4 Oktober sampai sekarang kami sudah bekerja dan mencoba agar tidak terjadi pelanggaran,” kata dia. 

Meskipun proses HGP PT LPI dihentikan, namun mereka masih berpotensi mengajukan kembali setelah permasalahan dengan petani selesai. Saat ini, lahan dikembalikan ke PT LPI hingga dua tahun kedepan. 

”HGB-nya berakhir. Itu menjadi tanah negara. Itu menjadi tanggungjawab bekas pemegang hak (PT LPI) selama 2 tahun. Ini berdasarkan PP 18 (tahun 2021),” tandas Jaka. 

Editor: Supriyadi

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler