Sabtu, 19 April 2025

”Yang kami perjuangkan peninggalan nenek moyang. Kita perjuangkan semaksimal mungkin. Soal tenda, (yang didirikan tenda) ini tanah ratan (jalan). Tadi sudah saya bilang nitip sebentar. Ada yang menjaga orang tua-tua,” tandas Sumiati. 

Sebagai informasi, Kantah BPN Pati saat menghentikan proses hak guna pakai (HGP) yang diajukan PT Laju Perdana Indah (LPI). Namun, tuntutan warga belum dikabulkan hingga saat ini. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kantah BPN Pati, Jaka Purnomo saat audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2025).

Audiensi itu dihadiri Komisi A dan Komisi B DPRD Pati, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) hingga PT LPI. 

Jaka menuturkan pihaknya tak bisa memproses lahan yang masih bersengketa. Meskipun syarat untuk pengajuan HGP sudah memenuhi. Pihaknya mempunyai asas, permasalahan objek yang diajukan harus kelar terlebih dahulu. 

”Proses layanan kita bisa dilakukan bila objek clean and clear. Itu asas kita. Kami pun siap bila ada upaya pihak lain. Karena proses fisik juga ada hambatan dari pihak Germapun. Maka saya kembalikan berkas kepada yang bersangkutan sampai clean and clear,” tutur Jaka. 

Editor: Supriyadi

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler