Senin, 16 Juni 2025

Namun hingga kini, korban tak kunjung menjadi pegawai di PDAM Tirta Bening Pati, baik sebagai tenaga honorer maupun calon pegawai tetap. Hal ini membuat korban melaporkan pelaku pada 18 Desember 2024 lalu atas dakwaan penipuan.

”Laporan Polisi nomor: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polresta Pati/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Desember 2024,” ujar AKBP Jaka. 

Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman kasus ini. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku pada Maret 2025 lalu. JDF pun dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 subs 372 KUHP. 

”Tesangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler