Kasi Intel Kejaksaan Pati Hendra Pardede mengaku sudah menerima berkas kasus yang menyeret dua orang tersebut. Keduanya sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Pati.
”Berkas sudah diterima. Dua orang. Oknum polisi dan sipil,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Pati Hendra Pardede, Selasa (29/4/2025).
Hendra menjelaskan, berdasarkan aturan berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dengan waktu maksimal 14 hari. Pihaknya pun siap melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pati segera mungkin.
”Jadi ini berkas penyidik sudah masuk. Tentunya kalau berdasarkan kitab undang-undang acara pidana (KUHAP) diteliti jaksa peneliti. Apakah berkas perkara ini sudah lengkap dari segi formil atau materiil. Tidak boleh lebih dari 14 hari,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika berkas yang diteliti itu masih kurang, maka penyidik akan diminta melengkapinya. Waktunya juga 14 hari.
”Ya secepatnya lah. Misalnya dari segi pasal kurang, nanti jaksa akan memberikan petunjuk ke penyidik. Misalnya berkasnya kurang nanti penyidik diminta melengkapi selama 14 hari juga,” paparnya.
Murianews, Pati – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati tengah meneliti kasus sindikat perampokan minimarket di Bumi Mina Tani yang menyeret nama anggota Polresta Pati.
Kasi Intel Kejaksaan Pati Hendra Pardede mengaku sudah menerima berkas kasus yang menyeret dua orang tersebut. Keduanya sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Pati.
Seorang tersangka merupakan warga sipil dan satu orang merupakan oknum polisi yang berpangkat Bintara.
”Berkas sudah diterima. Dua orang. Oknum polisi dan sipil,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Pati Hendra Pardede, Selasa (29/4/2025).
Hendra menjelaskan, berdasarkan aturan berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dengan waktu maksimal 14 hari. Pihaknya pun siap melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pati segera mungkin.
”Jadi ini berkas penyidik sudah masuk. Tentunya kalau berdasarkan kitab undang-undang acara pidana (KUHAP) diteliti jaksa peneliti. Apakah berkas perkara ini sudah lengkap dari segi formil atau materiil. Tidak boleh lebih dari 14 hari,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika berkas yang diteliti itu masih kurang, maka penyidik akan diminta melengkapinya. Waktunya juga 14 hari.
”Ya secepatnya lah. Misalnya dari segi pasal kurang, nanti jaksa akan memberikan petunjuk ke penyidik. Misalnya berkasnya kurang nanti penyidik diminta melengkapi selama 14 hari juga,” paparnya.
Tugas di Cluwak...
Sebagai informasi, pelaku yang merupakan anggota polisi berpangkat Bintara tersebut bernama Rifki Sarandi (30) merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dalam aksinya, Rifki menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban.
Selain Rifki, terdapat satu tersangka lagi bernama Herlangga Nurcahyo, seorang warga sipil yang tinggal di wilayah yang sama dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak itu terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Kota Pati pada tahun lalu. Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30.
Dua pelaku masuk ke minimarket melalui pintu depan yang belum digembok dan mengancam dua karyawan yang masih berada di dalam.
”Dengan todongan celurit, mereka memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang, lalu membawa kabur Rp 13.069.000,” jelas Dwi Subagio.
Editor: Cholis Anwar