Rabu, 19 November 2025

Sebagai informasi, pelaku yang merupakan anggota polisi berpangkat Bintara tersebut bernama Rifki Sarandi (30) merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dalam aksinya, Rifki menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban. 

Selain Rifki, terdapat satu tersangka lagi bernama Herlangga Nurcahyo, seorang warga sipil yang tinggal di wilayah yang sama dan bekerja sebagai karyawan swasta. 

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak itu terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Kota Pati pada tahun lalu. Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30.

Dua pelaku masuk ke minimarket melalui pintu depan yang belum digembok dan mengancam dua karyawan yang masih berada di dalam. 

”Dengan todongan celurit, mereka memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang, lalu membawa kabur Rp 13.069.000,” jelas Dwi Subagio.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler