Petani Pundenrejo melaporkan PT LPI ke Polresta Pati dengan tuduhan perusakan rumah. Laporan ini dilayangkan pada 9 Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada yang diterapkan Tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Polisi (Kompol) Heri Dwi Utomo mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pengerusakan rumah petani tersebut. Namun, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Murianews, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati melakukan pendampingan kepada petani Pundenrejo.
Langkah ini guna mengantisipasi aksi premanisme yang menimpa warga setempat atas kasus sengketa lahan dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengaku beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan keluhan dari petani Pundenrejo Pati usai aksi premanisme yang mengakibatkan sejumlah bangunan roboh.
Usai mendapatkan keluhan tersebut, pihaknya pun mengutus LBH NU Pati agar ikut mendampingi para petani yang kebanyakan berasal dari warga Nahdliyin.
”Para petani pundenrejo yang mayoritas warga Nahdliyin itu menyampaikan aspirasi kepada kita. Kita akhirnya meminta LBH NU untuk ikut mendampingi. Barang kali ada hal yang bisa kita carikan solusinya,” ungkap Kiai Yusuf kepada Murianews.com, Sabtu (12/7/2025).
Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Pemkab Pati dan juga beberapa pihak yang terkait dengan masalah yang dihadapi masyarakat.
Langkah ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang sudah lama berlarut-larut tersebut. Setidaknya tidak ada lagi tindakan premanisme.
”Minimal, tidak ada lagi kekerasan yang dialami masyarakat Pundenrejo. Kedua, kita harapkan Pemerintah bisa memberikan ruang untuk para petani agar bisa mengelola. Kita (juga) butuh bersama-sama dengan LBH lainnya,” harap dia.
Massa Bertopeng...
Diketahui, beberapa kali massa bertopeng merobohkan rumah dan bangunan di lahan konflik, Desa Pundenrejo. Para petani menduga massa bertopeng tersebut merupakan suruhan PT LPI.
Petani Pundenrejo melaporkan PT LPI ke Polresta Pati dengan tuduhan perusakan rumah. Laporan ini dilayangkan pada 9 Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada yang diterapkan Tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Polisi (Kompol) Heri Dwi Utomo mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pengerusakan rumah petani tersebut. Namun, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Editor: Supriyadi