Rabu, 19 November 2025

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya Kasi Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut mantan kades Kebonsawahan itu telah ditahan sejak awal Juni. Dia menyebut hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler