Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pedagang kaki lima (PKL) kembali menjamur di Alun-Alun Pati usai demo menuntut Bupati Pati Sudewo lengser, Rabu (13/8/2025). Bahkan, jumlah PKL yang berjualan semakin banyak.

Mereka biasanya membuka lapaknya pada sore hari di pinggir Alun-Alun Pati. Lalu lintas di sana pun macet saat sore hari.

Kondisi ini membuat Satpol PP Kabupaten Pati bertindak, Senin (18/8/2025). Mereka meminta para PKL untuk tidak berjualan di lokasi pusat kota Bumi Mina Tani ini. Petugas juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan larangan tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko mengungkapkan, Alun-Alun Pati merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sehingga pihaknya melakukan penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 terkait penataan PKL.

”Bahwasanya untuk di zona merah di Jalan Tombronegoro ini, di seputar alun-alun, masuk dalam zona merah. Jadi tidak diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan,” tegasnya.

Ia menyebut sudah ada tempat yang disediakan untuk PKL berjualan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban di lokasi yang tak diperbolehkan untuk berjualan.

Ia mengaku penegakan Perda dilakukan setiap hari. Namun para PKL masih berjualan di sekitar Alun-Alun Pati. Dirinya pun berharap usai penegakan ini, para PKL tak berjualan di Alun-Alun Pati.

”Sebenarnya di regulasi jelas, di zona merah itu dilarang berjualan pedagang kaki lima,” terangnya.

Penjagaan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler