Mereka biasanya membuka lapaknya pada sore hari di pinggir Alun-Alun Pati. Lalu lintas di sana pun macet saat sore hari.
Kondisi ini membuat Satpol PP Kabupaten Pati bertindak, Senin (18/8/2025). Mereka meminta para PKL untuk tidak berjualan di lokasi pusat kota Bumi Mina Tani ini. Petugas juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan larangan tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko mengungkapkan, Alun-Alun Pati merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sehingga pihaknya melakukan penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 terkait penataan PKL.
”Bahwasanya untuk di zona merah di Jalan Tombronegoro ini, di seputar alun-alun, masuk dalam zona merah. Jadi tidak diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan,” tegasnya.
Ia mengaku penegakan Perda dilakukan setiap hari. Namun para PKL masih berjualan di sekitar Alun-Alun Pati. Dirinya pun berharap usai penegakan ini, para PKL tak berjualan di Alun-Alun Pati.
”Sebenarnya di regulasi jelas, di zona merah itu dilarang berjualan pedagang kaki lima,” terangnya.
Murianews, Pati – Pedagang kaki lima (PKL) kembali menjamur di Alun-Alun Pati usai demo menuntut Bupati Pati Sudewo lengser, Rabu (13/8/2025). Bahkan, jumlah PKL yang berjualan semakin banyak.
Mereka biasanya membuka lapaknya pada sore hari di pinggir Alun-Alun Pati. Lalu lintas di sana pun macet saat sore hari.
Kondisi ini membuat Satpol PP Kabupaten Pati bertindak, Senin (18/8/2025). Mereka meminta para PKL untuk tidak berjualan di lokasi pusat kota Bumi Mina Tani ini. Petugas juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan larangan tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko mengungkapkan, Alun-Alun Pati merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sehingga pihaknya melakukan penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 terkait penataan PKL.
”Bahwasanya untuk di zona merah di Jalan Tombronegoro ini, di seputar alun-alun, masuk dalam zona merah. Jadi tidak diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan,” tegasnya.
Ia menyebut sudah ada tempat yang disediakan untuk PKL berjualan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban di lokasi yang tak diperbolehkan untuk berjualan.
Ia mengaku penegakan Perda dilakukan setiap hari. Namun para PKL masih berjualan di sekitar Alun-Alun Pati. Dirinya pun berharap usai penegakan ini, para PKL tak berjualan di Alun-Alun Pati.
”Sebenarnya di regulasi jelas, di zona merah itu dilarang berjualan pedagang kaki lima,” terangnya.
Penjagaan...
Tri Wijanarko menyebut pihaknya akan melakukan penjagaan di Alun-Alun Pati. Meskipun demikian, Satpol PP Pati akan bertindak persuasif dalam melaksanakan penertiban PKL ini.
”Kita sifatnya persuasif. Jadi kita sosialisasi ke masyarakat bahwasanya di dalam perda, zona merah tidak perbolehkan untuk berjualan yang boleh zona kuning,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku telah mensosialisasikan terkait zona merah saat melakukan patroli. Sehingga para PKL diharapkan dapat memahami regulasi tersebut.
”Selama ini kita upayakan untuk persuasif. Karena pedagang kaki lima juga masyarakat kita juga. Mereka cari makan juga. Otomatis kita fasilitasi rekan-rekan kaki lima tapi di zona yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi