Agus Eko Wibowo merasa tidak melakukan kesalahan saat menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati. Bahkan selama dirinya menjabat, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mendapatkan penghargaan sebagai Inspektur nomor 1 se-Jateng dan se-Indonesia dalam penyelesaian tindaklanjut BPK 99,60 persen dalam dua tahun.
”Kasubag Anev Agil di Staf Ketahanan Pangan saat diperiksa juga tanpa BAP. Sedang Yayuk di pindah Margorejo di-BAP dapat SK,” tutur dia
Sementara itu, Pansus DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo berencana memeriksa sejumlah pejabat lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengkonfirmasi kasus penurunan pangkat ASN yang dilakukan oleh Sudewo.
Murianews, Pati – Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo mengalami penurunan pangkat menjadi staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus Pati). Hal ini terungkap dalam sidang Pansus DPRD Pati, terkait Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang Pansus DPRD Pati itu, sebanyak tiga aparatur sipil negera (ASN) dipanggil untuk dimintai keterangannya. Agus Eko Wibowo dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo. Selain Agus, dua ASN lainnya adalah Srini Yuani dam Agil Cahyani.
Srini Yuani sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebelum dipindah menjadi penelaah teknis kebijakan di Kantor Kecataman Margorejo. Sedangkan Agil Cahyani awalnya adalah Kasubbag Program dan Keuangan, yang kemudian dipindah menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Ketahanan Pangan.
Di Sidang Pansus DPRD Pati, Agus Eko menjelaskan dirinya digeser menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi di Setda Pati pada 5 Juni 2025. Setelah sebelumnya menjadi Inspektur Daerah Kabupaten Pati sejak 2022.
Di hadapan para anggota Pansus DPRD Pati, ASN yang meniti karir di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati itu mengaku kemudian dipindah lagi oleh Bupati Sudewo. Bahkan kali ini diturunkan menjadi staf biasa di Dinas Arpus Kabupaten Pati pada tanggal 18 Juli 2025 lalu. Dari awalnya eselon II dirinya menjadi staf biasa.
Sebelum distafkan di Dias Arpus Pati, dirinya mengaku sempat dipanggil Inspektur Daerah Kabupaten Pati Teguh Widiyatmoko pada 14 Juli 2025 lalu. Pada 18 Juli 2025, dirinya kemudian mendapatkan surat penurunan pangkat menjadi staf biasa.
”Setelah dipanggil Inspektorat dengan waktu 4 hari muncul SK Bupati disampaikan BKPSDM diruang sekretaris. Alasannya menimbang memerintahkan menghilangkan barang daerah termasuk dokumen. Padahal saat pemeriksaan di Inspektorat BAP yang saya tandatangani, mutasi auditor P2OPD dan pergantian pengurus barang lama dan baru. Tidak ada kaitannya,” tuturnya.
Jadi Staf Biasa...
Agus Eko Wibowo merasa tidak melakukan kesalahan saat menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati. Bahkan selama dirinya menjabat, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mendapatkan penghargaan sebagai Inspektur nomor 1 se-Jateng dan se-Indonesia dalam penyelesaian tindaklanjut BPK 99,60 persen dalam dua tahun.
”Kasubag Anev Agil di Staf Ketahanan Pangan saat diperiksa juga tanpa BAP. Sedang Yayuk di pindah Margorejo di-BAP dapat SK,” tutur dia
Sementara itu, Pansus DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo berencana memeriksa sejumlah pejabat lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengkonfirmasi kasus penurunan pangkat ASN yang dilakukan oleh Sudewo.
Editor: Budi Santoso