Pentas Dangdut Berujung Maut di Pati, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Umar Hanafi
Sabtu, 11 April 2026 11:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Kasus pentas dangdut berujung maut di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berhasil terungkap. Kini, pelaku terancam hukuman 12 tahun bui.
Kapolsek Juwana AKP Mudofar mengungkapkan, pelaku yang berinisial ABP (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Jumat (10/4/2026) sore kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian untuk menjerat pelaku. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
”Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
”Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tandas AKP Mudofar.
Ia menjelaskan kasus ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat pentas dangdut di area Lapangan Kedalisodo, turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Korban yang merupakan warga setempat, AF (23) meregang nyawa usai ditusuk pelaku. Piihak korban baru melaporkan kasus ini di Polsek Juwana pada Rabu (8/4/2026).
Luka tusuk...
- 1
- 2



