Sebenarnya, jabatan kepala sekolah ini bisa diperpanjang selama satu periode. Dengan syarat, kepala sekolah dapat penilaian sangat baik selama dua tahun.
”Padahal tadi disampaikan tidak ada penilaian selama 2 tahun berturut-turut. Baru 1 tahun.
Disampaikan semua habis karena angkatan 2017. 8 tahun sudah habis,” pungkas dia.
Murianews, Pati – Puluhan kepala sekolah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam diberhentikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun ikut menanggapi isu ini.
Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengaku setelah mendapatkan keluhan dari puluhan kepala sekolah ini, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengkaji Permendikdakmen nomor 7 tahun 2025.
”Saya perintahkan sebagai pimpinan rapat untuk mengkaji yang lebih teliti tentang aturan mainnya karena Permendikdakmen nomor 7 tahun 2025,” ungkap Bambang usai audiensi dengan Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati, Selasa (14/4/2026).
Dalam aturan tersebut diungkapkan kepala sekolah mempunyai masa jabatan maksimal 2 periode. Masing-masing periode yakni 4 tahun. Masa jabatan bisa diperpanjang satu periode lagi, bila kepala sekolah mendapatkan penilaian sangat baik selama dua tahun.
Akibat aturan ini, sebanyak 31 kepala sekolah, dengan rincian 25 SD dan 6 SMP, terancam jabatannya diberhentikan. Namun hingga kini, belum ada aturan turunan atau Perbup yang mengatur hal ini.
”Kami tadi menyayangkan mestinya kalau ada permen baru perbupnya dicabut. Tapi secara substansi karena perbup tidak bisa dilaksanakan. Aturan hukum permen lebih tinggi daripada Perbup,” ungkap dia.
Ia pun memerintah Komisi A maupun Komisi D DPRD Kabupaten Pati untuk menindaklanjuti permasalahan ini melalui rapat gabungan. Hasilnya bakal menjadi rekomendasi untuk Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
”Tapi secara garis besar DPRD harus mengikuti aturan yang ada. Kalau memang harus berhenti 8 tahun harus berhenti. Tapi aturannya perlu dibenahi. Karena Permen jelas aturan 8 tahun. Bisa diperpanjang 1 kali masa jabatan dengan prestasi sangat baik,” kata dia.
Diperpanjang...
Sebenarnya, jabatan kepala sekolah ini bisa diperpanjang selama satu periode. Dengan syarat, kepala sekolah dapat penilaian sangat baik selama dua tahun.
”Padahal tadi disampaikan tidak ada penilaian selama 2 tahun berturut-turut. Baru 1 tahun.
Disampaikan semua habis karena angkatan 2017. 8 tahun sudah habis,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar