Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali mendatangi SMPN 1 Tayu usai geger outing class atau pembelajaran di luar kelas yang memberatkan wali murid, Senin (20/4/2026).
Kedatangan Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati nomor B/105/400.3/2026 tentang pengolahan Satuan Pendidikan.
Dalam SE tersebut, sekolah PAUD hingga SMP di Kabupaten Pati dilarang memungut iuran, outing class ke luar daerah, melakukan perpisahan yang terlalu over hingga menahan ijazah siswa. Ini dilakukan agar tak membebani wali murid.
”Hari ini kita sosialisasi terkait dengan unit pendidikan, terkait dengan iuran sekolah, wisata, perpisahan yang tidak memberkati masyarakat. Ini sudah clear. Petunjuk dari Plt dan Ketua DPRD Pati,” ujar Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Salah satu wali murid, Amri menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini membuat wali murid tidak terbebani dengan biaya tambahan.
”Kayak begini kan masa-masa ekonomi yang kurang baik kan bagi kita. Orang-orang biasa kan susah sekali gitu loh. Jadi nek ada ini itu yang berkaitan dengan biaya yo kayaknya lebih pas ditiadakan,” kata dia.
Sementara, Bendahara Komite Sekolah Abdurrohim juga menyambut baik kebijakan ini. Meskipun sebagian wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut.
”Sosialisasi ya bagus sekali ada masukan dari Dinas Pendidikan juga dari dewan yang isinya itu memberi pengetahuan pada wali murid. Karena banyak kegiatan-kegiatan itu keinginan dari wali murid sekolah hanya menjalankan tapi berbenturan dengan aturan yang ada,” tutur dia.
Dilarang...
- 1
- 2



