Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Lahan Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersangkut sengketa lahan. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat pun digugat warga ke Pengadilan Negeri alias PN Pati.

Perkara perdata ini disidang di PN Pati, Selasa (2/6/2026) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari pihak penggugat. Penasehat hukum penggugat pun menjelaskan kasus ini.

Tim Kuasa Hukum ahli waris, Mudzakir SH menyebutkan lahan yang telah didirikan Balai Desa tersebut sebenarnya milik Alm Asmowijojo Soekoer.

”Perkara ini terkait tanah balai desa yang digunakan desa sejak tahun 1970-an hingga 1992. Tanah itu milik Alm. Asmowijojo Soekoer dari leter C yang kami ketahui,” ujar advokat dari Kantor Hukum Layung dan Rekan itu.

Ia memaparkan perkara ini bukan pertama kali, sebelumnya pihaknya juga menyeret kasus ini ke pengadilan tindak pidana dengan tuduhan pengrusakan bangunan oleh penggugat atau kepala desa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan kesalahan.

”Tapi dalam putusan terbukti melakukan dakwah tapi itu tidak tindak pidana. Jadi status (lahan) masih sengketa,” ungkap dia.

Perkara tersebut masuk ranah pengadilan sejak 2024 lalu. Kini, pihaknya kembali menuntut keadilan dan kejelasan status kepemilikan lahan Balai Desa Sambirejo.

”Kami minta putusan nanti memperjelas lahan milik siapa. Kalau memang milik negara yang digunakan oleh negara dalam hal ini pemerintah desa, ya Ndak papa. Tapi kalau ini milik warga yang digunakan negara itukan dzalim namanya. Kita ingin memperjelas itu,” lanjutnya.

Bukti Leter C...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler