Ia mengaku sudah meminta bukti leter C yang dimiliki Pemerintah Desa Sambirejo untuk diperlihatkan ke meja pengadilan. Namun hingga kini, pihak Pemdes belum menyanggupi.
”Kita meminta bukti leter C milik siapa. Leter C itu kan yang punya desa. Cuma ini belum dibuktikan dan belum diungkapkan oleh pihak desa. Kalau dibuktikan itu milik Des Ndak apa-apa . Secara hukum mereka sah menempati tempat tersebut,” tandas dia.
Sementara itu, pihak Pemdes Sambirejo dan kuasa hukumnya enggan diwawancara usai persidangan.
Murianews, Pati – Lahan Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersangkut sengketa lahan. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat pun digugat warga ke Pengadilan Negeri alias PN Pati.
Perkara perdata ini disidang di PN Pati, Selasa (2/6/2026) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari pihak penggugat. Penasehat hukum penggugat pun menjelaskan kasus ini.
Tim Kuasa Hukum ahli waris, Mudzakir SH menyebutkan lahan yang telah didirikan Balai Desa tersebut sebenarnya milik Alm Asmowijojo Soekoer.
”Perkara ini terkait tanah balai desa yang digunakan desa sejak tahun 1970-an hingga 1992. Tanah itu milik Alm. Asmowijojo Soekoer dari leter C yang kami ketahui,” ujar advokat dari Kantor Hukum Layung dan Rekan itu.
Ia memaparkan perkara ini bukan pertama kali, sebelumnya pihaknya juga menyeret kasus ini ke pengadilan tindak pidana dengan tuduhan pengrusakan bangunan oleh penggugat atau kepala desa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan kesalahan.
”Tapi dalam putusan terbukti melakukan dakwah tapi itu tidak tindak pidana. Jadi status (lahan) masih sengketa,” ungkap dia.
Perkara tersebut masuk ranah pengadilan sejak 2024 lalu. Kini, pihaknya kembali menuntut keadilan dan kejelasan status kepemilikan lahan Balai Desa Sambirejo.
”Kami minta putusan nanti memperjelas lahan milik siapa. Kalau memang milik negara yang digunakan oleh negara dalam hal ini pemerintah desa, ya Ndak papa. Tapi kalau ini milik warga yang digunakan negara itukan dzalim namanya. Kita ingin memperjelas itu,” lanjutnya.
Bukti Leter C...
Ia mengaku sudah meminta bukti leter C yang dimiliki Pemerintah Desa Sambirejo untuk diperlihatkan ke meja pengadilan. Namun hingga kini, pihak Pemdes belum menyanggupi.
”Kita meminta bukti leter C milik siapa. Leter C itu kan yang punya desa. Cuma ini belum dibuktikan dan belum diungkapkan oleh pihak desa. Kalau dibuktikan itu milik Des Ndak apa-apa . Secara hukum mereka sah menempati tempat tersebut,” tandas dia.
Sementara itu, pihak Pemdes Sambirejo dan kuasa hukumnya enggan diwawancara usai persidangan.
Editor: Cholis Anwar