Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pemerintah pusat berencana menghapus retribusi uji KIR tahun depan. Pemerintah di bawahnya pun mau tidak mau bersiap migrasi untuk mencari pendapatan.

Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana LLAJ Dishub Kudus, Jawa Tengah, Agung Budi mengatakan, kebijakan penghapusan retribusi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Hal itu mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait perubahan itu, pihaknya mencoba mencari pendapatan lain dengan jasa usaha ketika retribusi uji KIR dihapuskan. Terlebih, Dishub Kudus masih harus membeli kartu uji berkala dari Kemenhub meliputi smart card uji KIR, stiker uji, dan sertifikat uji.

Ia menjelaskan, meski nantinya sudah tidak diberlakukan retribusi uji KIR, pelayanan uji KIR tetap ada. Itu bertujuan agar kelayakan kendaraan yang digunakan tetap terpantau.

Dishub pun berencana menerapkan skema jasa usaha guna memenuhi kebutuhan membeli smart card uji KIR, stiker uji, dan sertifikat uji dari Kemenhub.

”Dishub di berbagai daerah saat ini sedang mencari pendapatan sektor lain ketika retribusi uji KIR dihapuskan. Karena Dishub di beberapa daerah masih dibebani PNBP dari kartu uji berkala,” katanya, Selasa (31/10/2023).

Agung tidak menampik peran retribusi uji KIR sangatlah besar. Sebab dapat digunakan untuk membayar PNBP dan melakukan perawatan peralatan alat uji KIR.

”Maka dari itu kami siapkan mekanisme pola jasa usaha yang Perdanya sudah dibuat. Saat ini tinggal menunggu izin dari Kemendagrinya,” sambungnya.

Pola jasa usaha yang ditawarkan Dishub Kudus yakni berupa retribusi pemakaian alat uji kendaraan. Terdiri dari kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) dengan JBB sampai dengan 9000 kilogram (di bawah 9000 kilogram), kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) dengan JBB di atas 9000 kilogram (sembilan ribu kilogram ke atas), dan kereta gandengan.

”Jasa usaha inilah yang nantinya kami terapkan sebagai pengganti uji KIR,” imbuhnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Pelaksanaan Uji KIR di Dishub Kudus. (Vega Maarijil Ula)

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler