Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Implementasi pemadanan secara penuh NIK-NPWP diundur hingga 1 Juli 2024. Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho.

Ia menjelaskan, diundurkannya batas akhir itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

”Benar memang diperpanjang untuk NPWP 15 digit masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Kemudian per 1 Juli 2024 menggunakan 16 digit,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, ia mengajak wajib pajak di Kudus segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Dia menjelaskan, perpanjangan itu hendaknya segera dimanfaatkan wajib pajak untuk segera mengurus pemadanan NIK-NPWP.

”Perpanjangan implementasi NIK-NPWP ini supaya masyarakat ada kesiapan juga untuk segera mengurus. Kekhawatiran kami ketika wajib pajak mengurus bersamaan ketika mepet dengan deadline sistem yang digunakan menjadi lambat karena banyaknya user yang menggunakan,” terangnya.

Wajib pajak yang belum mengetahui tata cara memadankan NIK-NPWP dapat datang langsung ke kantor KPP Pratama Kudus. Nantinya wajib pajak akan dibantu petugas pelayanan KPP Pratama Kudus.

”Imbauan kami segera diurus pemadanan NIK-NPWP nya. Wajib pajak juga dapat datang langsung ke kantor KPP Pratama, nanti kami bantu,” imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler