Korban Biro Umrah Kudus Kecewa Tak Ada Permintaan Maaf
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 22 Februari 2024 11:33:00
Murianews, Kudus – Korban dugaan penipuan umrah asal Kabupaten Kudus, Noor Halimah mengaku merasa disepelekan oleh owner Biro Umrah dan Haji Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova. Dirinya menyebut pihak keluarga biro tidak ada itikad baik untuk meminta maaf.
”Kalau memamg belum ada kejelasan, setidaknya keluar ucapan permintaan maaf saja dulu supaya suasana jadi adem. Lha ini tidak ada sama sekali terkesan menyepelekan,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, pihak keluarga tidak ada niatan mendinginkan suasana. Hal semacam ini dirasa terkesan menyepelekan.
”Kesannya malah seperti mengejek. Owner-nya juga melarikan diri. Tidak ada kejelasan, pihak keluarga juga tidak ada yang berani memberikan komentar,” sambungnya.
Ia menyebutkan, dirinya sudah membayar Rp 26 juta untuk biaya umrah dengan rencana berangkat pada 18 Februari 2024 ini. Namun, hal itu tak kunjung terwujud.
”Saya tidak tahu kalau biro ini bakal seperti ini. Sepengetahuan saya, Goldy Mixalmina selalu memberangkatkan umrah,” imbuhnya.
Sementara itu, ayah dari Zyuhal Laila Nova, Huda mengaku tidak tahu apa-apa terkait permasalahan yang dialami anaknya. Dirinya datang untuk menghormati para nasabah.
”Sampai saat ini saya tidak tahu. Saya datang ke sini karena menghormati para nasabah,” ungkapnya.
Ia mengaku, terakhir bertemu dengan anaknya pada Rabu pekan lalu saat manasik. Namun, hingga kini dirinya tidak tahu keberadaan anaknya.
”Saya tidak pernah mengurusi usaha anak saya. Sepuluh tahun berjalan baik-baik saja. Tiba-tiba ada seperti ini saya tidak tahu,” imbuhnya.
Kapolsek Kudus Kota, Jawa Tengah, Iptu Subkhan mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari korban dugaan penipuan biro umrah. Menurutnya, pihak kepolisian baru dapat bertindak ketika ada laporan.
”Kalau tidak ada yang melapor ke kami, ya kami tidak bisa melakukan penangkapan,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke pihak kepolisian. Subkhan mengerti pemikiran para korban yang takut lapor lantaran ketika kasusnya menuju ke ranah pidana, uang nasabah tidak dapat kembali.
Editor: Supriyadi



