KUA Bakal Catat Pernikahan Semua Agama, Bagaimana di Kudus?
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 26 Februari 2024 13:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan menjadi tempat pernikahan semua agama tahun ini. Rencana itu dikemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini.
Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana itu sebagai upaya pengembangan fungsi KUA. Tujuannya agar data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi mengatakan, rencana itu masih belum diterapkan di kabupaten Kudus. Ia juga menyebut beberapa daerah lainnya juga belum menerapkan.
”Sebenarnya wacana yang bagus karena akan memperbesar peran KUA di tingkat kecamatan yang tidak hanya mengurus pencatatan pernikahan agama Islam saja,” katanya, Senin (26/2/2024).
Meski begitu, Suhadi menyebut, untuk menerapkannya perlu mengubah regulasi terlebih dahulu sehingga penerapannya menjadi lebih matang.
”Perlu ditata terlebih dahulu terkait regulasinya. Ketika jadi diterapkan, bisa menjadi hal yang bagus dan bisa membantu kinerja Kemenag di kabupaten,” sambungnya.
Ia pun berharap rencana itu segera terealisasi. Sebab, kebijakan itu dapat membantu peran dari Kemenag di tingkat kabupaten.
”Harapan kami bisa terealisasi sehingga KUA bisa membantu pekerjaan dari Kemenag tingkat kabupaten. Karena selama ini kan peran KUA hanya di tingkat kecamatan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KUA Gebog, Musafak menyatakan siap mengikuti arahan pusat bila kebijakan itu jadi diterapkan.
”Untuk saat ini KUA Gebog masih sebatas melakukan pencatatan pernikahan untuk agama Islam. Sedangkan untuk agama lain belum,” katanya, Senin (26/2/2024).
Ia pun sependapat dengan Suhadi. Di mana, regulasi itu harus ditata terlebih dahulu. Dengan begitu, penerapannya di lapangan bisa lebih maksimal.
”Mungkin ke depannya akan ke arah sana. Tetapi aturan-aturannya juga harus dibuat dulu. Kami di daerah akan mengikuti mekanisme dari pemerintah,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



