Lebih dari itu, pelaku yang sudah sampai di Bogor pun kembali melakukan pencairan uang korban hingga total kerugian mencapai Rp 939 juta.
Menyadari hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. namun, pada saat laporan, uang di rekening korban sudah habis dikuras sindikat ganjal ATM tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kudus, seorang pelaku berinisial AE berhasil diamankan di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan.
Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru, uang tunai Rp 4 juta, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.
”Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.
Atas peristiwa itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM. Pihaknya juga meminta agar semua orang tidak mudah percaya dengan orang lain.
”Ketika ada yang menawarkan bantuan, jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM kembali beraksi di Kudus, Jawa Tengah. Kali ini, seorang pensiunan berusia 62 tahun yang berinisial DP menjadi korban dari aksi kejahatan tersebut dengan kerugian mencapai Rp 939 juta.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan oleh SE (27) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) berada di ATM depan PG Rendeng, Kudus.
Kejadian tragis ini bermula saat DP hendak mentransfer uang di ATM PG Rendeng pada 2 Maret 2024 lalu. Setelah selesai, korban menekan tombol cancel, namun katu ATM miliknya tidak bisa keluar dan dianggap kartu tertelan di mesin.
Kemudain korban keluar dan memberitahu kepada pelaku jika kartu ATM miliknya terlelan mesin ATM. Selanjutnya, pelaku berpura-pura membantu korban untuk transaksi melalui non-kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATM.
Pelaku meminta korban untuk mengurus ke kantor Bank. Saat itu korban tidak menyadari kalau pelaku sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.
”Awalnya pelaku sudah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan selotip yang sudah di modifikasi ke ATM. Setelah itu menunggu korban datang. Saat korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu,” kata Kompol Setya Nugraha, Rabu (17/4/2024).
Satya menambahkan, setelah korban pergi pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM milik korban dari mesin ATM yang sebelumnya sudah di ganjal. Selanjutnya pelaku yang sudah mengetahui PIN korban, menguras uang korbannya tersebut menggunakan kartu ATM milik korban.
”Para pelaku yang berhasil mengambil ATM berikut nomor pin nya kemudian kabur. Mereka sempat mengambil uang di BRI Link sebesar Rp 204 juta,” imbuh Setya.
Lebih dari itu, pelaku yang sudah sampai di Bogor pun kembali melakukan pencairan uang korban hingga total kerugian mencapai Rp 939 juta.
Menyadari hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. namun, pada saat laporan, uang di rekening korban sudah habis dikuras sindikat ganjal ATM tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kudus, seorang pelaku berinisial AE berhasil diamankan di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan.
Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru, uang tunai Rp 4 juta, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.
”Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.
Atas peristiwa itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM. Pihaknya juga meminta agar semua orang tidak mudah percaya dengan orang lain.
”Ketika ada yang menawarkan bantuan, jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar