Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – PP Nomor 24 tahun 2024 menyebut adanya pemberian alat kontrasepsi gratis ke siswa sekolah. Aturan itu dirasa belum pas untuk diterapkan.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho menyampaikan, saat ini belum ada surat edaran terkait aturan tersebut. Pihaknya masih menunggu ada atau tidaknya terkait edaran tersebut.

”Kami belum tahu apakah nantinya ada edaran tersebut atau tidak. Termasuk apakah aturan pemberian alat kontrasepsi itu untuk SMA dan SMK saja atau untuk SMP juga belum tahu,” katanya, Kamis (15/8/2024).

Anggun menyebut, pendidikan seksual memang tergolong penting. Namun menurutnya, tidak sampai harus membagikan alat kontrasepsi.

”Memberikan edukasi pendidikan seksual bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik tanpa harus membagikan alat kontrasepsi,” sambungnya.

Menurutnya, pembagian alat kontrasepsi dirasa belum terlalu urgen. Ia justru khawatir ada penyalahgunaan dari siswa terkait pengggunaan alat kontrasepsi.

”Khawatirnya nanti siswa penasaran dan justru mencoba. Menurut kami perlu dipertimbangkan ulang terkait hal ini,” terangnya.

Ia sepakat, pendidikan seksual tetap perlu dilakukan. Namun, dengan cara lain tanpa harus melakukan pembagian alat kontrasepsi.

”Karena ada juga siswa yang sampai remaja belum tahu tentang pendidikan seksual,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan seksual di sekolah sebenarnya sudah dilakukan melalui mata pelajaran Biologi. Ia berharap, adanya aturan tersebut hendaknya dipertimbangkan lagi.

”Kekhawatiran kami nantinya menimbulkan polemik. Namun, kami sepakat tetap ada pendidikan seksual kepada siswa. Daripada nanti siswa penasaran kemudian cari-cari informasi di internet justru tidak terkontrol,” imbuhnya.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Nuryanto sependapat dengan hal itu. Ia menilai, membagikan alat kontrasepsi kepada siswa secara gratis kurang tepat.

”Sebaiknya siswa diberikan pendidikan seksual. Tidak perlu membagikan alat kontrasepsi karena berpotensi disalahgunakan anak didik,” terangnya.

Di sisi lain, dirinya menilai, pengenalan seksual atau reproduksi di sekolah sudah berjalan baik. Hanya, ke depannya dia berharap dari orang tua dan guru terus melakukan pendampingan.

”Saran kami anak diberi pendampingan dari orangtua dan guru terkait pendidikan seksual,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler