Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Jawa Tengah, kembali membuka pendaftaran penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) gelombang ketiga.

DKK Kudus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha di Kota Kretek untuk meningkatkan pengetahuan dan praktik keamanan pangan.

Pendaftaran dibuka mulai 3 Juli 2025 hingga 20 Juli 2025 melalui laman online berikut ini: bit.ly/daftarPKPKudus.

Sekretaris DKK Kudus, Nuryanto menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar.

”Pertama pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga),” katanya, Senin (7/7/2025).

Selain itu, peserta yang boleh mendaftar adalah pelaku usaha yang belum pernah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) atau bagi mereka yang masa berlaku sertifikat PKP-nya sudah habis dan hendak memperbarui SPP-IRT.

”Sertifikat PKP-nya sudah habis sehingga harus diperbarui. Pelaku usaha dapat ikut serta untuk memperbarui sertifikat PKP-nya,” sambungnya.

Nuryanto menambahkan, penyuluhan ini secara khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan kering, seperti keripik, kacang, roti kering, dan produk sejenisnya.

Memastikan keamanan pangan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler