Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mulai mengkaji regulasi baru untuk mengatur warung kelontong. Langkah tersebut dilakukan karena kekosongan regulasi yang mengatur keberadaan maupun jam operasional warung kelontong, termasuk Warung Madura.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus Sonhaji mengatakan, penyusunan regulasi baru untuk warung kelontong di Kudus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Sekaligus juga menyikapi polemik yang belakangan muncul terkait keberadaan Warung Madura.

Menurutnya, peraturan daerah (perda) yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan toko swalayan, mulai dari ketentuan zonasi dengan pasar tradisional hingga jam operasional.

”Yang diatur dalam perda itu toko swalayan, termasuk pengaturan jaraknya dengan pasar tradisional dan jam operasionalnya. Kalau warung tradisional belum diatur di situ,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, toko swalayan diperbolehkan beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Pengecualian... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler