Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Pengecualian diberikan bagi minimarket yang berada di kawasan fasilitas pelayanan umum tertentu, seperti SPBU, yang dapat memperoleh izin beroperasi selama 24 jam.

Belum adanya regulasi, lanjut Sonhaji, membuat pemerintah belum memiliki dasar hukum untuk membatasi keberadaan maupun jam operasional warung kelontong.

”Karena memang belum ada regulasinya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam berusaha untuk mencari rezeki dan menghidupi keluarganya,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan kesepakatan yang dibuat dalam Paguyuban Warung Madura tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah. Aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan internal paguyuban sehingga penyelesaian persoalan lebih mengedepankan musyawarah.

”Kesepakatan antarinternal itu ya untuk internal. Kami sudah membahas persoalan ini dalam rapat dan pendekatannya bagaimana supaya bisa diselesaikan dengan baik. Jangka panjangnya tentu menyusun regulasi agar persoalan seperti ini tidak terulang,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan toko maupun warung yang berada di dalam kawasan pasar tradisional tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan pengelola pasar.

Lokasi... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler