Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Kalau lokasinya berada di dalam pasar, ya harus mengikuti jam operasional pasar. Tidak bisa membuka layanan selama 24 jam. Kalau ingin beroperasi penuh, sebaiknya usahanya berada di luar kawasan pasar,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdag Kudus telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk bidang perizinan dan Bagian Hukum Setda Kudus, untuk menginventarisasi berbagai ketentuan sebagai bahan penyusunan regulasi baru.

Regulasi baru untuk warung kelontong di Kudus tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Kudus.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler