Kejari Kudus Tak Temukan Bukti Jual Beli Jabatan di PDAM
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 3 November 2023 14:57:00
Murianews, Kudus – Kejari Kudus (Kejaksaan Negeri Kudus) tak temukan bukti kuat dalam kasus dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus. Karena itu, penyelidikan dihentikan sementara sampai menemukan bukti lebih lanjut.
Kasus dugaaan jual beli jabatan mencuat usai ada laporan dari sebuah lembaga ke Kejaksaan Tinggi Semarang. Tak berselang lama, Kejaksaan Negeri Kudus akhirnya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, hasil pemeriksaan terkait kasus dugaan jual beli jabatan direktur PDAM itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Semarang. Pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
”Lapju (laporan kemajuan) hasil pemeriksaan kami sudah kami kirimkan ke Kejati,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Hanya saja, sambung dia, terkait adanya dugaan uang gratifikasi yang digunakan untuk menduduki jabatan direktur itu, belum ditemukan keterangan yang didukung dengan alat bukti. Sehingga, masih keterangan awal saja yang didapatkan.
”Dari keterangan awal 12 orang saksi yang kami periksa belum ada alat bukti. Baik penyerahan uangnya, percakapannya yang menunjukkan transaksi, ataupun bukti komunikasi lain yang bisa kami dapatkan. Hanya suara nominal angka saja sampai Rp2 miliar dan itu belum bisa dibuktikan,” ungkapnya.
Sehingga penyelidikan kasus ini, sementara waktu dihentikan. Meski demikian, pihaknya menyebut jika ada barang bukti baru yang menyangkut kasus tersebut akan kembali dilakukan penyelidikan.
”PDAM sementara kami hentikan (penyelidikan). Jika ada alat bukti baru yang mengarah nanti bisa dibuka kembali kasusnya,” ujarnya.
Editor: Budi Santoso



