Kasus Suap Kabasarnas: Dua Tersangka Dilimpahkan ke Puspom TNI
Zulkifli Fahmi
Kamis, 27 Juli 2023 11:08:00
Murianews, Jakarta – KPK melimpahkan dua tersangka kasus suap Kabasarnas pada Puspom TNI. Keduanya yakni Kabasarnas RI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal Youtube KPK, Rabu (26/7/2023) malam mengatakan, dengan diserahkan ke Puspom TNI, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan dari penyidik KPK dan Puspom TNI.
’’Terhadap 2 orang tersangka HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,’’ kata Alex.
Keduanya pun kini ditahan di Puspom TNI. Sedangkan, pada tersangka pemberi suap, dua diantaranya talah ditahan di KPK. Keduanya yakni Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi utama Roni Aidil, dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Keempat tersangka kasus suap Kabasarnas RI itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan mereka dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan penanganan perkara.
’’Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,’’ kata dia.
Alexander Marwata meminta tersangka Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri. Dia berharap Mulsunadi Gunawan dapat bersikap kooperatif.
’’Untuk Tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,’’ kata dia.



