Mata Guru Dikatapel, Begini Respon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Zulkifli Fahmi
Jumat, 4 Agustus 2023 14:51:00
Murianews, Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu angkat suara terkait kasus yang menimpa Zaharman (58) seorang guru di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, peristiwa kekerasan yang menimpa Zaharman semestinya tidak harus terjadi. Itu juga guru tidak menggunakan kekerasan saat menegur siswa yang melakukan kesalahan di sekolah.
Melansir Detik.com, Jumat (4/8/2023), Edwar mengatakan, guru seharusnya mengajarkan budi pekerti yang baik. Dalam pengajaran itu pun jangan sampai terjadi main hakim sendiri. Ia pun menilai kasus itu terjadi lantaran juga ada kesalahan dari pihak guru.
’’Untuk kasus guru yang terluka di bagian mata akibat dikatapel oleh wali murid, berdasarkan pemeriksaan polisi, guru melakukan hukuman kepada siswa yang kedapatan merokok. (Hukuman) secara fisik, akibatnya memicu kemarahan wali murid,’’ kata Edwar.
Bila benar terbukti melakukan kekerasan pada siswa, Edwar menyebut tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan. Meski pun itu bertujuan untuk mendisiplinkan siswa.
Kendati demikian, Edwar menegaskan tidak membela perilaku orang tua murid yang menjadi pelaku penganiayaan pada Zaharman. Baginya, kekerasan terhadap guru juga tidak dibenarkan, apa pun alasannya.
’’Melakukan hukuman secara fisik kepada siswa dengan cara menendang atau memukul merupakan cara yang salah, tidak mencerminkan jiwa sebagai seorang guru. Tapi melakukan tindak penganiayaan terhadap guru yang melakukan kesalahan juga tidak dibenarkan,’’ tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh guru, khususnya di Bengkulu, untuk tidak melakukan tindak kekerasan secara fisik saat siswa melakukan kesalahan. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di dunia pendidikan Provinsi Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, Mata kanan Zaharman (58), seorang guru di Rejang Lebong, Bengkulu terpaksa diangkat karena rusak usai diketapel wali muridnya.
Akibat penganiayaan itu, mata kanan Zaharman rusak permanen. Ia pun terancam mengalami kebutaan, sebab mata kirinya menderita katarak.
Saat ini, Zaharman masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia juga dilaporkan balik oleh pelaku lantaran diduga melakukan kekerasan pada anak pelaku yang juga muridnya.
Peristiwa itu bermula saat Zaharman memergoki para siswanya sedang merokok di lingkungan sekolah. Zaharman pun menegur dan menghukum para siswa itu.
Tak lama, salah satu siswa yang ditegur itu mengadu pada orang tuanya. Orang tua murid itu kemudian menghampiri Zaharman dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Dalam pemeriksaan polisi, sang anak mengaku tidak ikut merokok namun turut ditegur dan dihukum. Disebutkan pula Zaharman menghukum dengan cara menendang anak pelaku tersebut hingga mengenai kepalanya. Ada pun pelaku usai kejadian melarikan diri dan masih dinyatakan buron.



