Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI-Polri sebesar 8 persen. Selain itu, Jokowi juga akan menaikkan dana pensiun sebesar 12 persen.
Jokowi mengungkapkan itu dalam Pidato Kenegaraan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023)
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan rencana itu diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Kenaikan gaji itu dilakukan guna perbaikan kesejahteraan ASN.
’’Perbaikan kesejahtaraan tunjangan ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen,’’ katanya disambut tepuk tangan hadirin.
Jokowi mengatakan peningkatan penghasilan ASN dilakukan sebagai upaya menjaga transformasi berjalan efektif. Reformasi birokrasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan itu diharapkan dapat meningkatkan kerja serta mengakselerasi ekonomi dan pembangunan nasional.



