Ahok Mundur, Ini Deretan Kontroversinya
Zulkifli Fahmi
Jumat, 2 Februari 2024 22:58:00
Murianews, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Jumat (2/2/2024). Keputusan itu ia siarkan melalui Instagram miliknya, @basukibtp.
Dalam unggahannya, Ahok memamerkan surat tanda terima pengunduran dirinya. Alasan ahok mundur, yakni ingin mengampanyekan pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud.
”Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” ujar Ahok seperti dilihat Murianews, Jumat (2/2/2024).
Sebelum memutuskan mundur, Ahok memiliki deretan kontroversi. Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina juga menimbulkan pro-kontra.
Diketahui, Ahok ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2019. Keputusan itu mendapatkan pertentangan lantaran rekam jejak Ahok.
Di mana, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah dihukum terkait kasus penodaan agama. Dalam kasus itu, Ahok terbukti bersalah dan dihukum penjara dua tahun.
Menilik Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, calon direksi BUMN adalah seseorang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Kontroversi lain adalah, kebijakannya yang tidak menurunkan harga BBM meski harga minyak dunia menyentuh level terendah dalam beberapa dekade saat dunia memasuki masa awal pandemi.
Kemudian, Ahok juga dilaporkan ke KPK terkait kasus RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, CSR dan reklamasi pada 6 Januari 2022 lalu. Saat itu, Ahok pun menyebut kasus tersebut sudah tuntas.
Ahok juga diperiksa KPK terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 pada 7 November 2023 lalu. Ahok pun memenuhi pemanggilan itu sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi itu sendiri menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Terkait Pilpres 2024, Ahok juga sempat menilai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum layak maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia menyebut, Gibran masih belum teruji.
Menurut Ahok, pengalaman Gibran sebagai Wali Kota Surakarta masih belum cukup untuk menjadi bekal terjun dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Ahok berpendapat, mengurus negara sebesar Indonesia, setidaknya harus punya pengalaman menjadi legislatif tingkat nasional maupun eksekutif tingkat provinsi.
Dengan pengalaman itu, maka seseorang dianggap mampu karena memiliki pengetahuan tata negara yang lengkap.
Murianews, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Jumat (2/2/2024). Keputusan itu ia siarkan melalui Instagram miliknya, @basukibtp.
Dalam unggahannya, Ahok memamerkan surat tanda terima pengunduran dirinya. Alasan ahok mundur, yakni ingin mengampanyekan pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud.
”Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” ujar Ahok seperti dilihat Murianews, Jumat (2/2/2024).
Sebelum memutuskan mundur, Ahok memiliki deretan kontroversi. Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina juga menimbulkan pro-kontra.
Diketahui, Ahok ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2019. Keputusan itu mendapatkan pertentangan lantaran rekam jejak Ahok.
Di mana, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah dihukum terkait kasus penodaan agama. Dalam kasus itu, Ahok terbukti bersalah dan dihukum penjara dua tahun.
Menilik Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, calon direksi BUMN adalah seseorang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Kontroversi lain adalah, kebijakannya yang tidak menurunkan harga BBM meski harga minyak dunia menyentuh level terendah dalam beberapa dekade saat dunia memasuki masa awal pandemi.
Kemudian, Ahok juga dilaporkan ke KPK terkait kasus RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, CSR dan reklamasi pada 6 Januari 2022 lalu. Saat itu, Ahok pun menyebut kasus tersebut sudah tuntas.
Ahok juga diperiksa KPK terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 pada 7 November 2023 lalu. Ahok pun memenuhi pemanggilan itu sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi itu sendiri menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Terkait Pilpres 2024, Ahok juga sempat menilai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum layak maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia menyebut, Gibran masih belum teruji.
Menurut Ahok, pengalaman Gibran sebagai Wali Kota Surakarta masih belum cukup untuk menjadi bekal terjun dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Ahok berpendapat, mengurus negara sebesar Indonesia, setidaknya harus punya pengalaman menjadi legislatif tingkat nasional maupun eksekutif tingkat provinsi.
Dengan pengalaman itu, maka seseorang dianggap mampu karena memiliki pengetahuan tata negara yang lengkap.