Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menangani kasus dugaan korupsi emas pediode 2010-2022. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI ikut memelototi dan mendorong agar kasus tersebut segera tuntas.

Anggota Komjak RI, Nurokhman mengingatkan, agar Kejagung transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi ema situ.

Itu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik. Sebab, kasus dugaan korupsi emas itu menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.

”Termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman dikutip dari Suara.com (25/4/2024).

Untuk mengawasi penanganan perkara korupsi emas itu, Komjak telah membentuk tim khusus. Nurokhman mengatakan, pengawasan umumnya dilakukan pada perkara lain yang menyita perhatian publik.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyoroti belum adanya tersangka dalam kasus korupsi emas itu.

Ia menilai Kejagung semestinya segera menetapkan tersangka. Terlebih, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan berkaitan dengan kasus ini.

”Karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Fickar kemudian membandingkan penanganan kasus korupsi emas dengan kasus korupsi timah. Ia menilai penanganan kasus korupsi emas cenderung lambat ketimbang kasus korupsi timah.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi timah. Kasus tersebut memiliki kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi sebelumnya mengklaim penyidikan kasus korupsi emas masih berjalan.

Menurutnya, saat ini penyidik tengah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Konsultasi itu dilakukan guna mencari formula dalam menyelesaikan perkara ini.

Penyidik, juga turut meminta pendapat ahli untuk menentukan persoalan ekspor-impor emas tersebut termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau korupsi.

”Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pas lah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” kata dia.

Sebagaimana informasi, Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat usai meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penggeledahan tersebut di antaranya dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS serta PT IGS.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler