Ditangkap karena Narkoba, Virgoun Minta Maaf
Zulkifli Fahmi
Selasa, 25 Juni 2024 18:23:00
Murianews, Jakarta – Musisi Muhammad Putra Virgoun Tabunan alias Virgoun meminta maaf usai ia ditangkap dalam kasus narkoba. Pelantun Surat Cinta Untuk Strala itu ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA dan kru band berinisial BH.
Ungkapan permintaan maaf itu disampaikannya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). Ia meminta maaf pada keluarga dan ketiga anaknya, serta masyarakat Indonesia.
’’Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Virgoun juga berjanji bahwa peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya untuk dirinya. Ia berjanji tidak akan terjerumus dalam barang haram tersebut.
’’Mudah-mudahan Insha Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,’’ katanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama untuk memerangi narkoba.
’’Mengingat narkoba merupakan musuh kita bersama dan bangsa kita sudah darurat narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan bangsa dan negara kita dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6/2024). Virgoun ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan seorang wanita berinisial PA dan juga kru bandnya BH.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu klip narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya sebagai barang bukti. Saat dites urine, Virgoun dan PA positif menggunakan sabu.
’’Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengandung metamfetamin,’’ jelas Panjiyoga.
Rencananya, Virgoun dan dua tersangka lainnga akan direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Murianews, Jakarta – Musisi Muhammad Putra Virgoun Tabunan alias Virgoun meminta maaf usai ia ditangkap dalam kasus narkoba. Pelantun Surat Cinta Untuk Strala itu ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA dan kru band berinisial BH.
Ungkapan permintaan maaf itu disampaikannya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). Ia meminta maaf pada keluarga dan ketiga anaknya, serta masyarakat Indonesia.
’’Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Virgoun juga berjanji bahwa peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya untuk dirinya. Ia berjanji tidak akan terjerumus dalam barang haram tersebut.
’’Mudah-mudahan Insha Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,’’ katanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama untuk memerangi narkoba.
’’Mengingat narkoba merupakan musuh kita bersama dan bangsa kita sudah darurat narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan bangsa dan negara kita dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6/2024). Virgoun ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan seorang wanita berinisial PA dan juga kru bandnya BH.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu klip narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya sebagai barang bukti. Saat dites urine, Virgoun dan PA positif menggunakan sabu.
’’Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengandung metamfetamin,’’ jelas Panjiyoga.
Rencananya, Virgoun dan dua tersangka lainnga akan direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.