Kamis, 20 November 2025

Murianews, Tangerang – Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia berhasil digagalkan. Korban diketahui hendak dijadikan wanita penjaja seks komersil (PSK).

Tersangka bersama korban diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka merupakan wanita berinisial IS (27), warga asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kasus terbongkar setelah polisi mendapati informasi keberangkatan satu CPMI non-prosedural ke Malaysia.

’’IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ katanya seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (5/10/2024).

Kini tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler