Tersangka bersama korban diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka merupakan wanita berinisial IS (27), warga asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.
’’IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ katanya seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (5/10/2024).
Kini tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Murianews, Tangerang – Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia berhasil digagalkan. Korban diketahui hendak dijadikan wanita penjaja seks komersil (PSK).
Tersangka bersama korban diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka merupakan wanita berinisial IS (27), warga asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kasus terbongkar setelah polisi mendapati informasi keberangkatan satu CPMI non-prosedural ke Malaysia.
’’IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ katanya seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (5/10/2024).
Kini tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Reza mengatakan, saat ini kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkasnya dinyatakan sudah lengkap. Tersangka pun segera disidang.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyerangkan tersangka berikut barang buktinya. IS kini ditahan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soetta.
Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
’’Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata Roberto.