Rabu, 19 November 2025

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Reza mengatakan, saat ini kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkasnya dinyatakan sudah lengkap. Tersangka pun segera disidang.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyerangkan tersangka berikut barang buktinya. IS kini ditahan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soetta.

Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

’’Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata Roberto.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler