Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit. Di mana, kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

Terkait kenaikan iuran sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu disebutkan per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

’’Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,’’ kata Ali Ghufron Mukti.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler