Rabu, 19 November 2025

Ia menjelaskan, kebijakan formulasi komponen BPIH itu diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang.

’’Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,’’ pungkasnya.

BPIH 2025 yang diusulkan ini lebih rendah ketimbang biaya haji 2024 lalu. Di mana saat itu BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Namun, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah justru lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Saat itu, Bipih 2024 hanya sebesar Rp 56 juta, sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.

Komentar