Rabu, 19 November 2025

Pihaknya menemukan unsur pidana dalam kejadian yang menyebabkan korban meninggal di atas pagar trotoar dan dua korban lainnya mengalami luka bacokan di sejumlah tubuhnya.

”Kami melihat dari sejumlah CCTV dan keterangan saksi kalau korban sempat mendapatkan bacokan senjata tajam dari pelaku, sebelum sepeda motor yang ditumpangi ditendang dan terjungkal, ada unsur pidana, bukan kecelakaan,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tono meminta agar dua orang pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.

”Kami minta dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas-nya segera menyerahkan diri karena petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat memburu pelaku,” katanya.

Seperti diberitakan seorang remaja HZM (15) ditemukan meninggal tertancap pagar trotoar di Jalan Suroso, Kelurahan Pamoyanan, Rabu (8/1/2025).

Dalam rekaman CCTV korban dan teman-temannya sempat dikejar sejumlah orang yang diduga gangster bersenjata tajam.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler