Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Seluruh kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di MK dapat dilantik secara serentak 6 Februari 2025.

Pelantikan itu, untuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Keputusan itu terungkap dalam Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam negeri dan Penyelenggara Pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah.

”Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Pada kepala daerah terpilih yang tak bersengketa nantinya dilantik Presiden Prabowo Subianto. Mereka sebelumnya sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik Presiden di Jakarta, kecuali untuk Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Sementara, kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik setelah putusaan MK berkekuatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, jadwal pelantikannya masih belum ditentukan.

Usul Perpres 80/2024 Direvisi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler