Kamis, 20 November 2025

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Besaran iurannya sendiri masih belum ada informasi lebih lanjut. Pada masa transisi nantinya, iuran yang berlaku tetap seperti sebelumnya.

Yakni, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya dijelaskan soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan tidak ada denda bagi yang telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan ketika dalam 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Aspek Skema Iuran BPJS Kesehatan...

Komentar

Terpopuler