Rabu, 19 November 2025

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan waktu pelantikan kepala daerah. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK.

”Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

Menurut Tito, waktu pelantikan nantinya menunggu proses lanjutan dari penetapan KPU berdasarkan hasil putusan MK.

Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan akan menggelar rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu terkait putusan itu. Rencananya, pertemuan dilakukan pada Senin (3/2) awal pekan depan.

”Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi.

Mulanya Disepakati Tanggal 6 Februari 2025

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler