”Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.
Menurut Tito, waktu pelantikan nantinya menunggu proses lanjutan dari penetapan KPU berdasarkan hasil putusan MK.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan akan menggelar rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu terkait putusan itu. Rencananya, pertemuan dilakukan pada Senin (3/2) awal pekan depan.
”Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi.
Murianews, Jakarta – Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Sedianya, pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kabar penunndaan itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK nantinya akan disatukan dengan hasil dismissal.
Keputusan itu diambil sebagai respons putusan sela MK. Adapun pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 mulai dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
”Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Tito mengungkapkan arahan Presiden Prabowo. Di mana, Prabowo menginginkan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.
”Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.
Waktu Pelantikan Belum Bisa Ditentukan...
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan waktu pelantikan kepala daerah. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
”Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.
Menurut Tito, waktu pelantikan nantinya menunggu proses lanjutan dari penetapan KPU berdasarkan hasil putusan MK.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan akan menggelar rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu terkait putusan itu. Rencananya, pertemuan dilakukan pada Senin (3/2) awal pekan depan.
”Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi.
Mulanya Disepakati Tanggal 6 Februari 2025
Mulanya, Rabu (22/1/2025) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang bersengketa di MK dapat dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
”Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.