Rabu, 19 November 2025

Mulanya, Rabu (22/1/2025) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang bersengketa di MK dapat dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

”Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler