Rabu, 19 November 2025

Atas laporan istri pemeran pria, selebgram dan pegawai BUMN itu kemudian ditangkap saat berada di sebuah kafe di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2025).

”Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu kafe di Surabaya," terang Kompol Danu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max.

Kemudian, flashdisk berisi video rekaman adegan syur itu, pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas serta jaket milik pelaku.

Kedua pelaku kini dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ujar Kompol Danu.

Komentar

Terpopuler