Rabu, 19 November 2025

Agustiani pun tegas menolak tawaran tersebut dan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada putusan kasus suap yang sudah inkrah.

Orang yang menawarinya sejumlah uang itu memang tak secara jelas meminta untuk mengubah BAP. Namun, menurutnya orang tersebut meminta agar dirinya memberi jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

Diketahui, Agustiani merupakan mantan anggota Bawaslu. Ia juga merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat kasus suap PAW Harun Masiku terjadi.

Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia telah selesai menjalani masa hukumannya.

Kemudian, Penyidik KPK pada Selasa, (24/12/2024), menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan seorang advokat Donny Tri Istiqomah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler