Rabu, 19 November 2025

Ombudsman RI juga menyoroti soal kebijakan penjualan Elpiji 3 kg bersubsidi. Di mana, penjualannya hanya dilakukan oleh pangkalan yang telah terdaftar.

Terkait kebijakan itu, Ombudsman menilai aturan itu perlu dikaji lebih mendalam lagi. Terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya pada harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat.

Ombudsman RI berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler