Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku itu hadir untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
”Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Menurut Iskandar, pihak yang merasa diintimidasi bisa saja mengubah keterangannya. Namun, Agustiani Tio tidak mengubah keterangannya saat diperiksa penyidik KPK.
Bahkan, KPK sudah memeriksan Agustiani lebih dari tiga kali dan dinyatakan tidak ada intimidasi.
”Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada intimidasi pada Agustiani Tio di Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku itu hadir untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
”Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Menurut Iskandar, pihak yang merasa diintimidasi bisa saja mengubah keterangannya. Namun, Agustiani Tio tidak mengubah keterangannya saat diperiksa penyidik KPK.
Bahkan, KPK sudah memeriksan Agustiani lebih dari tiga kali dan dinyatakan tidak ada intimidasi.
”Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Jadi Saksi Ahli...
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku itu hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.
Keduanya yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu setiawan.
Tujuannya yakni untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.