Rabu, 19 November 2025

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Kemudian, pada 2024, kasus berkembang dan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto disebut sebagai penyedian uang suap dalam kasus tersebut.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hasto menginginkan agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Komentar

Terpopuler