Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Fakta menyentakkan hati terungkap dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah di Pertamina. Kerugian negara dari kasus korupsi Pertamina itu diduga lebih dari Rp 193,7 triliun.

Sebab, kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Agung, merupakan perhitungan pada 2023 saja. Itu pun masih hitungan kasar.

Padahal, kejahatan itu terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

”Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” kata Harli, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan, angka Rp 193,7 triliun sebagaimana yang disampaikan di awal merupakan kerugian sementara. Lebih lanjut, dia menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu.

”Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya?” ujarnya.

Adapun rincian kerugian negara di kasus korupsi itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah lewat broker sekirat Rp 2,7 triliun.

Kemudian, kerugian impor BBM lewat DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp 21 triliun.

Perlu Dicek... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler