Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kupang – Brigpol L dan IPDA H, dua anggota Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat setelah ketahuan memiliki kecenderungan seksual menyimpang, homoseksual.

Keduanya resmi dipecat setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, beberapa waktu lalu.

”Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra, seperti dikutip dari iNews.id, Senin (24/3/2025).

Keduanya juga disidang dalam sesi yang terpisah. Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L.

Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Putusan ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

L dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

”Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Brigpol L sikap tidak jujur selama pemeriksaan serta perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri,” katanya.

Tindakan Tegas...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler