Rabu, 19 November 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.

”Saat ini, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan kami tahan untuk kebutuhan penyidikan,” tutur Kompol Slamet.

Diketahui, lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjatuh, Sabtu (8/2/2025). Sebanyak lima pekerja meninggal, tiga di antaranya meninggal di lokasi kejadian dan dua lainnya meninggal saat menjalani perawatan.

Sementara, delapan pekerja lainnya terluka dalam insiden itu. Hingga saat ini, mereka masih menjalani perawatan intensif.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler